KPBU merupakan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya yang dimiliki. Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antar para pihak. Dengan skema KPS ini juga diharapkan tersedia infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Menciptakan iklim investasi yang mendorong peran serta Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan dapat memberikan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha melalui pembayaran berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
Paradita Infra Nusantara menyediakan layanan perencanaan KPS, konsultasi pengadaan dan pengelolaan aset. Skema KPBU berfungsi sebagai alternatif pendanaan dan pembiayaan pengadaan infrastruktur dan/atau pelayanan publik yang tidak seluruhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan Daerah (“APBD”). ). Skema KPS memungkinkan Pemerintah untuk memilih dan mengalihkan tanggung jawab kepada sektor swasta untuk pengelolaan yang efisien. Skema KPS disepakati dalam satu kontrak dengan badan usaha, yang mencakup perancangan, pengembangan, pembiayaan, pemeliharaan, dan pengoperasian dan Transparansi dijamin untuk meminimalkan campur tangan politik dan memaksimalkan nilai uang.
Tim Konsultasi kami terdiri dari para profesional di bidangnya masing-masing yang memahami proses ini berdasarkan pengalaman pribadi. Kami memberikan masukan mengenai aspek praktis dari permasalahan hukum atau peraturan, serta pra-pengembangan proyek KPS untuk meningkatkan kelayakan, dan memodifikasi pendekatan perencanaan untuk mengakomodasi pengadaan KPS. Selama proses pengadaan, kami menawarkan pengalaman luas yang mencakup penasihat teknis dan komersial untuk sektor publik dan penasihat untuk sektor swasta.